Sunday, October 19, 2014

NEGARA DAN WARGA NEGARA

NEGARA DAN WARGA NEGARA



Negara dan warga negara tentunya tidak asing lagi di telinga kita, pada tulisan saya ini, saya akan membahas mengenai pengertian negara-warga negara, teori terbentuknya negara-warga negara, dan fungsi negara-warga negara.
Sebagaimana yang saya katakan tadi bahwa negara dan warga negara pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita, namun tidak semua nya dari kita paham betul akan apa itu negara dan warga negara.

 NEGARA

Secara umum, Negara adalah sebuah organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompo manusia yang  bersama sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok / beberapa kelompok manusia tadi.
Menurut para ahli negara itu adalah
1.      John Locke & Rouss
Negara adalah suatu badan / organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.      Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai  monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.      Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau agency wewenang otrity yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Max Iver
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat dan wilayah tertentu.
5.      Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
6.      Roger H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.



WARGA NEGARA

Secara umum, warga negara adalah orang orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara atau warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
1.      Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

2.      Menurut UUD 1945 pasal 26 dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

3.      A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :

a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.

b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.Setelah paham dengan apa itu negara dan warga negara, saya akan melanjutkan membahas teori  terbentuknya negara dan warga negara.

Teori terbentuknya negara Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni  teori yang bersifat spekulatif, dan teori yang bersifat evolusi.
§  Teori bersifat spekulatif
meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

§  Teori bersifat evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.


            Kemudian saya akan melanjutkan membahas mengenai fungsi negara dan warga negara. Fungsi negara terdiri dari, fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi pengaturan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban. Berikut penjelasan nya :

1.      Fungsi pertahanan dan keamanan

2.      Fungsi pengaturan dan ketertiban
      Negara menciptakan undang undang dan peraturan pemerintah, serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat bangsa dan negara.

3.      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

4.      Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.

            Sementara itu fungsi dari warga negara adalah sebagai berikut
  •  untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  •  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  •  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


Source : Buku catatan PKN
            http://barackz-206.blogspot.com/