NEGARA
DAN WARGA NEGARA
Negara dan warga negara
tentunya tidak asing lagi di telinga kita, pada tulisan saya ini, saya akan
membahas mengenai pengertian negara-warga negara, teori terbentuknya
negara-warga negara, dan fungsi negara-warga negara.
Sebagaimana yang saya
katakan tadi bahwa negara dan warga negara pasti sudah tidak asing lagi di
telinga kita, namun tidak semua nya dari kita paham betul akan apa itu negara
dan warga negara.
NEGARA
Secara
umum, Negara adalah sebuah organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompo
manusia yang bersama sama mendiami suatu
wilayah dengan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan sekelompok / beberapa kelompok manusia tadi.
Menurut
para ahli negara itu adalah
1. John
Locke & Rouss
Negara
adalah suatu badan / organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2. Max
Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3. Roger
F. Soltau
Negara
adalah alat atau agency wewenang otrity yang mengatur atau mengendalikan
persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Max
Iver
Negara
harus memenuhi 3 unsur pokok yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat dan
wilayah tertentu.
5. Plato
Negara
adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
6. Roger
H. Soltou
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
WARGA NEGARA
Secara
umum, warga negara adalah orang orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota dari suatu negara atau warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang undangan.
1. Koerniatmanto
S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
2. Menurut
UUD 1945 pasal 26 dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
3. A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan
terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.Setelah paham dengan apa itu negara dan warga negara, saya akan
melanjutkan membahas teori terbentuknya
negara dan warga negara.
Teori
terbentuknya negara Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara
dapat dilihat dari dua segi, yakni teori
yang bersifat spekulatif, dan teori yang bersifat evolusi.
§ Teori
bersifat spekulatif
meliputi
antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/
kekuasaan.
1.
Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini
adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya
ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap
mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2.
Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling
terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini
negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya
hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan
terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain”
(homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian
masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu
perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946
dan India pada tahun 1947.
3.
Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya
negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan
penaklukan.
Ditinjau
dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya
beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku
(datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk
memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat
lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.
Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua
berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka
dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan
kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh
sang penakluk, dan demikian seterusnya.
§ Teori
bersifat evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis
ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan
manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan –
kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,
waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini
terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat
evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini,
negara terjadi secara alamiah.
Kemudian
saya akan melanjutkan membahas mengenai fungsi negara dan warga negara. Fungsi
negara terdiri dari, fungsi pertahanan dan keamanan, fungsi pengaturan dan
ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi keadilan menurut hak
dan kewajiban. Berikut penjelasan nya :
1. Fungsi
pertahanan dan keamanan
2. Fungsi
pengaturan dan ketertiban
Negara menciptakan
undang undang dan peraturan pemerintah, serta menjalankannya demi terwujudnya
tatanan kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
3. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi
sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
4. Fungsi
keadilan menurut hak dan kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan
hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah
dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
Sementara
itu fungsi dari warga negara adalah sebagai berikut
- untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Source : Buku catatan PKN
http://barackz-206.blogspot.com/